Selamat Datang Di Web Sandi Legend

Senin, 25 April 2011

Peredaran Sabu Senilai Rp 50 Juta Digagalkan Polisi


Bandung - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung menggagalkan upaya peredaran sabu-sabu dengan berat total 25,84 gram atau senilai Rp 50 juta. Seorang tersangka berinisial WH (37) diciduk di Taman Kopo Indah I Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, sekitar pukul 08.30 WIB, Minggu (24/4/2011).

Menurut Kasat Reserse Narkoba AKBP Viktor Togi Tambunan, penangkapan tersangka berawal dari informasi warga soal adanya pengedar narkoba di wilayah Margahayu.

"Kami tindaklanjuti laporan itu dan ketika melakukan penggerebekan, tersangka tertangkap basah sedang membuat pake sabu ukuran besar menjadi paket kecil," ujar Victor kepada wartawan di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi, Senin (25/4/2011).

Total, 25,84 gram sabu itu dibagi menjadi 22 bungkus paket kecil, 14 bungkus dimasukkan ke dalam amplop, dan satu bungkus ukuran besar yang dimasukkan ke dalam amplop.

Dijelaskan Victor, tugas WH hanya mendapat tugas dari DD untuk membuat paket sabu-sabu dari besar menjadi kecil. WH mendapatkan barang dari DD yang disimpan di sekitar kawasan Dalem Kaum.

"WH berhubungan lewat telepon dengan DD. Barangnya disimpan di trotoar setelah mereka janjian," katanya.

Total, WH menerima barang haram tersebut seberat 50 gram. 25,84 gram disita sebagai barang bukti, sementara sisanya sudah berhasil dijual.

Setelah membagi sabu jadi paket kecil, WH bertugas menyerahkan barang ke IDE yang juga masuk dalam DPO kepolisian. "IDE yang tugasnya memasarkan dan menjual paket sabu itu ke orang lain," ungkap Victor.

WH sendiri mendapat upah Rp 3 juta untuk jasanya tersebut. Namun WH berbuat 'korupsi' dengan cara mengurangi takaran sabu dalam tiap paketnya.

"Nah, takaran yang dikurangi itu kemudian juga dijual WH ke orang lain," jelasnya sambil mengatakan baru sebulan WH beroperasi.

Victor menambahkan, WH baru kali ini tertangkap polisi. Atas kasusnya, WH dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun.

sumber : bandung.detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar